Batas Maksimal Setor Tunai BRI Lewat Mesin ATM
Melakukan setor tunai di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini semakin praktis berkat adanya mesin Cash Deposit Machine (CDM) atau mesin ATM setor tunai. Namun, bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi ini, terdapat ketentuan khusus mengenai nominal dan jumlah lembar uang yang bisa dimasukkan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mesin ATM BRI memiliki batasan fisik dalam menerima lembaran uang. Jumlah maksimal setor tunai di mesin ATM adalah sebanyak 50 lembar dalam sekali transaksi. Jika Anda memasukkan pecahan uang Rp100.000, maka dalam satu kali proses setoran maksimal dana yang dapat dimasukkan adalah Rp5.000.000.
Selain batas jumlah lembar, mesin ATM juga memiliki ketentuan pecahan. Nasabah hanya dapat menggunakan pecahan uang kertas sebesar Rp50.000 dan Rp100.000. Pastikan kondisi uang Anda dalam keadaan baik, tidak terlipat parah, tidak robek, dan bebas dari staples agar mesin dapat mendeteksinya dengan lancar.
Apabila Anda perlu melakukan setoran tunai dalam jumlah yang melebihi kapasitas mesin ATM, disarankan untuk langsung mendatangi kantor cabang BRI terdekat dan bertransaksi melalui layanan teller agar proses berjalan aman dan tanpa batasan lembar mesin.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.