Empat Tersangka Kasus Investasi Bodong Ditahan Polisi

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan banyak korban. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (24/8/2022).

Keempat tersangka yang ditahan adalah VA alias Vinny Aurelia, BS alias Benny Sondakh, Dina Rahmawati atau DR, dan suaminya, Dudi Adriansyah (DA). Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi dari otoritas terkait.

Modus operandi yang digunakan biasa dikenal dengan skema ponzi, di mana iming-iming keuntungan besar digunakan untuk menarik minat masyarakat. Uang dari pendana baru digunakan untuk membayar imbal hasil kepada investor lama, hingga pada akhirnya sistem ini runtuh saat aliran dana tidak lagi mencukupi.

Polisi menyebut ribuan orang terdampak dari kasus ini, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Aksi penghimpunan dana secara masif melalui jaringan pemasaran langsung dan media sosial membuat banyak orang tergiur tanpa menyadari risikonya.

Brigjen Whisnu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum berinvestasi. β€œPastikan lembaga atau perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya,” tegasnya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi. Di tengah maraknya tawaran keuntungan instan, waspada terhadap janji yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan adalah langkah bijak yang harus diambil.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait