Siapa yang Bisa Terjerat Pasal UU ITE Soal Konten Melanggar Kesusilaan?
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering menjadi sorotan, terutama terkait pasal-pasal yang bisa menjaring warga biasa. Salah satu perbuatan yang dilarang secara tegas adalah penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan.
Siapa saja yang bisa terkena jerat hukum ini? Jawabannya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat konten tersebut bisa diakses publik. Tidak harus jadi pembuat konten—cukup dengan membagikan atau mengunggah ulang, seseorang bisa dianggap melanggar hukum.Misalnya, membagikan video atau gambar yang bersifat eksplisit di media sosial, grup percakapan, atau platform digital lainnya, bisa masuk dalam kategori ini. Niatnya mungkin sekadar bercanda atau ingin viral, tapi risikonya sangat besar. Sanksi bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Yang perlu dicatat, UU ITE tidak memandang apakah pelaku mengenal korban atau tidak. Bahkan, persebaran konten eksplisit mantan pasangan (seperti dalam kasus revenge porn) juga kerap diproses hukum lewat pasal ini. Karena itu, kewaspadaan dalam menggunakan internet bukan lagi pilihan, tapi keharusan.
Tak hanya pelaku langsung, admin grup atau pengelola platform juga bisa ikut bertanggung jawab jika tidak cepat mengambil tindakan. Maka dari itu, bijak dalam bermedia sosial bukan sekadar etika, tapi juga bentuk perlindungan diri dari jerat hukum.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.