Apakah Sighat Ta'liq Masih Wajib Dibaca dalam Pernikahan?

Sighat ta'liq, atau kalimat pernikahan yang mengikat dengan syarat tertentu—seperti "jika kamu menikah lagi, maka kamu langsung cerai"—dulu sempat populer sebagai bentuk perlindungan bagi istri. Namun kini, praktik ini tidak lagi dianggap perlu.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 7 September 1996, sighat ta'liq muncul karena pada masa itu belum ada perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan dalam pernikahan. Kalimat semacam ini dianggap sebagai upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan suami yang bisa bercerai kapan saja secara sepihak.

Namun seiring berjalannya waktu, sistem hukum pernikahan di Indonesia semakin kuat. Undang-undang dan peraturan peradilan agama kini memberikan jaminan lebih baik terhadap hak istri, termasuk dalam proses perceraian. Karena itu, MUI menyatakan bahwa pengucapan sighat ta'liq tidak lagi diperlukan.

Beberapa ulama dan tokoh agama juga menilai bahwa sighat ta'liq bisa menimbulkan masalah baru. Selain berpotensi memicu ketegangan dalam rumah tangga sejak awal pernikahan, kalimat semacam ini juga bisa dianggap sebagai bentuk ancaman yang tidak sehat secara psikologis.

Saat ini, banyak kantor urusan agama (KUA) bahkan tidak lagi memasukkan sighat ta'liq dalam prosesi akad nikah. Fokus beralih pada pendidikan pranikah dan pembinaan keluarga sakinah, bukan pada ancaman perceraian sejak hari pertama.

Jadi, meskipun dulu sighat ta'liq dianggap solusi, kini masyarakat lebih didorong untuk membangun pernikahan berdasarkan kepercayaan, komunikasi, dan dukungan hukum yang adil, bukan kalimat yang menggantungkan nasib rumah tangga pada syarat-syarat tertentu.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait