Bolehkah Bermain TikTok Menurut Pandangan Islam?

Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan secara tegas mengenai hukum menggunakan TikTok dalam bingkai syariat Islam. Menurut beliau, setiap aktivitas yang dilakukan harus dilihat dari dampaknya. Jika suatu perbuatan tidak membawa manfaat dan hanya menghabiskan waktu tanpa tujuan jelas, maka hukumnya makruh.

Namun, bila aktivitas di TikTok mengarah pada kemaksiatan—seperti menampilkan aurat, menari dengan gaya yang menggoda, atau menyebarkan konten tidak senonoh—maka secara tegas hukumnya haram. Ini karena Islam selalu mengedepankan menjaga kesucian hati, mata, dan lisan dari hal-hal yang bisa menjerumuskan ke dalam dosa.

Banyak orang, terutama remaja, kini tergila-gila dengan TikTok. Bukan hanya untuk hiburan, tapi juga sebagai media ekspresi. Namun, di balik kemudahan itu, perlu adanya kesadaran diri. Apakah konten yang kita tonton atau unggah mendekatkan pada nilai-nilai kebaikan? Atau justru sebaliknya?

Ustaz Adi mengingatkan bahwa setiap detik yang kita habiskan harus punya tujuan. Waktu adalah amanah. Jika TikTok digunakan untuk hal positif—seperti edukasi agama, motivasi, atau seni yang sopan—maka tidak masalah. Tapi jika hanya untuk pamer, mencari popularitas, atau meniru gaya hidup yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka perlu direnungkan kembali.

Intinya, bukan platform-nya yang haram, tapi konten dan niat di balik penggunaannya. Bijak dalam memilih apa yang ditonton dan diunggah adalah kunci utama. Dalam agama, setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk di depan layar ponsel.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait