Isu mengenai pernikahan siri atau yang sering disebut sebagai pernikahan di bawah tangan tidak pernah gagal menarik perhatian publik di Indonesia.
Memahami Definisi dan Keabsahan Ganda
Secara sosiologis dan teologis, masyarakat Indonesia umumnya memahami nikah siri sebagai ikatan suci yang dilakukan berdasarkan syariat Islam—lengkap dengan kehadiran wali, dua orang saksi, serta ijab kabul—tetapi sengaja tidak didaftarkan pada instansi berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA).
Kendati demikian, sistem hukum positif di Indonesia menganut prinsip yang komprehensif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebuah perkawinan tidak hanya dituntut sah secara spiritual, tetapi juga wajib dicatatkan secara resmi.
Catatan Penting: Pencatatan perkawinan bukanlah syarat sah yang menentukan kebolehan agama, melainkan instrumen administratif negara untuk memberikan kepastian hukum perlindungan hak perdata.
Status Hukum: Antara Tidak Diakui dan Kriminalisasi
Penting untuk meluruskan kesalahpahaman umum di tengah masyarakat: negara Indonesia tidak secara eksplisit mengkriminalisasi pelaku nikah siri sebagai sebuah tindak pidana murni semata-mata karena tidak tercatat.
Meskipun demikian, celah hukum tetap terbuka apabila praktik nikah siri tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum lain—misalnya poligami tanpa izin pengadilan yang sah atau penyembunyian status perkawinan sebelumnya yang dapat merugikan pihak lain. Tanpa adanya akta nikah resmi, pasangan suami-istri dan buah hati yang lahir dari pernikahan tersebut akan menghadapi jalan terjal dalam pemenuhan hak-hak sipil dasar mereka.
Bagaimana pandangan hukum lanjutan mengenai dampak sosial serta perlindungan anak dan istri dalam perkawinan siri di Indonesia?
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.