Isu mengenai pernikahan siri atau yang sering disebut sebagai pernikahan di bawah tangan tidak pernah gagal menarik perhatian publik di Indonesia. Di satu sisi, praktik ini dianggap telah memenuhi seluruh rukun dan syarat sah secara agama. Namun di sisi lain, narasi yang berkembang di masyarakat sering kali mempertanyakan: apakah nikah siri sebenarnya dilarang oleh negara? Pertanyaan ini menjadi sangat krusial karena menyangkut benturan antara legalitas teologis dan tertib hukum positif yang berlaku di bumi Nusantara.

Memahami Definisi dan Keabsahan Ganda

Secara sosiologis dan teologis, masyarakat Indonesia umumnya memahami nikah siri sebagai ikatan suci yang dilakukan berdasarkan syariat Islam—lengkap dengan kehadiran wali, dua orang saksi, serta ijab kabul—tetapi sengaja tidak didaftarkan pada instansi berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Dari sudut pandang hukum agama (syariat), pernikahan tersebut sah dan tidak menimbulkan dosa bagi pasangan yang menjalaninya.

Kendati demikian, sistem hukum positif di Indonesia menganut prinsip yang komprehensif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebuah perkawinan tidak hanya dituntut sah secara spiritual, tetapi juga wajib dicatatkan secara resmi. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dengan tegas menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Penting: Pencatatan perkawinan bukanlah syarat sah yang menentukan kebolehan agama, melainkan instrumen administratif negara untuk memberikan kepastian hukum perlindungan hak perdata.

Status Hukum: Antara Tidak Diakui dan Kriminalisasi

Penting untuk meluruskan kesalahpahaman umum di tengah masyarakat: negara Indonesia tidak secara eksplisit mengkriminalisasi pelaku nikah siri sebagai sebuah tindak pidana murni semata-mata karena tidak tercatat. Artinya, frasa "dilarang negara" dalam konteks ini lebih tepat diartikan sebagai tidak diakui dan tidak diberi perlindungan hukum, alih-alih langsung dijatuhi sanksi penjara.

Meskipun demikian, celah hukum tetap terbuka apabila praktik nikah siri tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum lain—misalnya poligami tanpa izin pengadilan yang sah atau penyembunyian status perkawinan sebelumnya yang dapat merugikan pihak lain. Tanpa adanya akta nikah resmi, pasangan suami-istri dan buah hati yang lahir dari pernikahan tersebut akan menghadapi jalan terjal dalam pemenuhan hak-hak sipil dasar mereka.

Bagaimana pandangan hukum lanjutan mengenai dampak sosial serta perlindungan anak dan istri dalam perkawinan siri di Indonesia?