Apakah Kartu Kuning Berlaku Seumur Hidup?
Kartu Kuning, atau yang juga dikenal sebagai Akun JAKAT (Jaringan Kartu Aktivasi Tenaga Kerja), sering kali dibutuhkan oleh pencari kerja sebagai bukti terdaftar di instansi ketenagakerjaan. Banyak yang bertanya, apakah kartu ini berlaku seumur hidup? Jawabannya, tidak.
Mengutip informasi dari laman disnakertranas.tulangbawangkab.go.id, masa berlaku Kartu Kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan. Setelah masa itu berakhir, kartu dianggap tidak aktif dan perlu diperbarui jika masih dibutuhkan untuk mencari pekerjaan atau mengikuti program pelatihan dari pemerintah.
Kartu ini bukan sekadar formalitas. Ia menjadi bagian dari sistem pencatatan resmi pencari kerja di Indonesia. Dengan mendaftar dan mendapatkan Kartu Kuning, seseorang tercatat dalam database Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan), yang bisa memudahkan dalam mendapatkan informasi lowongan, pelatihan kerja, atau bantuan lainnya dari pemerintah.
Meski masa berlakunya hanya dua tahun, proses perpanjangan atau pendaftaran ulang tergolong sederhana. Biasanya, cukup dengan membawa dokumen pribadi seperti KTP, ijazah, dan pas foto ke kantor Disnaker setempat. Beberapa daerah bahkan sudah menyediakan pendaftaran secara online, mempermudah akses bagi masyarakat.
Jadi, meski tidak seumur hidup, Kartu Kuning tetap penting bagi mereka yang sedang aktif mencari pekerjaan. Pastikan kartu Anda masih aktif saat dibutuhkan, terutama jika ingin mengikuti program kerja atau pelatihan resmi. Simpan baik-baik dan perbarui bila masa berlakunya hampir habis.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.