Pandangan Mengenai Hukum Penggunaan ShopeePay

Penggunaan dompet digital seperti ShopeePay telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Namun, muncul pertanyaan dari sudut pandang syariah mengenai hukum penggunaannya. Sebagian ulama dan praktisi keuangan Islam menilai bahwa skema transaksi tertentu dalam fitur ini dapat mengarah pada hukum haram karena berpotensi mengandung unsur riba.

Dalam kaidah fiqih, dikenal prinsip bahwa perantara atau sarana (wasilah) dari suatu tindakan memiliki hukum yang sama dengan tujuan utamanya. Apabila sebuah proses transaksi dalam dompet digital dinilai mengandung unsur riba—misalnya melalui mekanisme cashback atau diskon yang dianggap sebagai keuntungan dari akad utang-piutang (qardh)—maka penggunaan fasilitas penunjang tersebut juga terpengaruh oleh hukum asal transaksi itu.

Oleh karena itu, jika transaksi dasar yang dilakukan menggunakan ShopeePay dinilai melanggar prinsip syariah, maka seluruh sarana yang memfasilitasi terjadinya transaksi tersebut ikut terkategori tidak diperbolehkan. Bagi pengguna yang ingin bertransaksi sesuai syariat, penting untuk memperhatikan jenis akad yang digunakan serta menghindari fitur kemudahan yang disertai persyaratan yang berpotensi memicu timbulnya riba.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait