Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Pasal Berapa yang Berlaku?
Belakangan, kasus pencemaran nama baik di media sosial semakin sering terdengar. Banyak orang tanpa sadar bisa terjerat hukum hanya karena berkomentar atau membagikan sesuatu yang merugikan nama baik orang lain secara online. Lalu, aturan hukum mana yang berlaku?
Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi dasar utama dalam menangani kasus pencemaran nama baik, terutama yang terjadi di platform digital. Pasal 310 KUHP mengatur tentang fitnah, sedangkan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara khusus menyoroti tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram.Yang perlu dicatat, kedua pasal ini tergolong delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika korban secara aktif melapor ke pihak kepolisian. Tanpa laporan dari korban, maka kasus tidak bisa ditindaklanjuti. Ini penting karena banyak kasus berakhir begitu saja lantaran korban tidak atau enggan melapor.
Meski terlihat sederhana, konten yang kita unggah bisa berdampak besar. Ucapan atau tulisan yang dianggap sepele bisa dikategorikan sebagai fitnah jika memenuhi unsur merendahkan martabat seseorang di depan umum.
Karena itu, bijak dalam bersosial media bukan cuma soal etika, tapi juga kesadaran hukum. Sebelum klik posting, lebih baik pikir dua kali. Kita semua punya hak berekspresi, tapi bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.