Bolehkah Memotong Kuku Saat Nifas Menurut Pandangan Ulama Syafi'iyah?

Saat seorang perempuan selesai melahirkan, ia masuk dalam masa nifas, yaitu waktu pemulihan setelah persalinan yang biasanya berlangsung hingga 40 hari. Banyak ibu baru yang bertanya-tanya, apakah boleh melakukan perawatan diri seperti memotong kuku selama masa ini?

Jawabannya, menurut pendapat ulama dari mazhab Syafi'iyah, memotong kuku saat nifas diperbolehkan. Tidak ada larangan dalam syariat Islam yang mengharamkan atau memakruhkannya. Bahkan, perempuan yang sedang haid atau nifas tetap diperbolehkan mencukur bulu ketiak, memotong kumis, atau merawat diri secara umum.

Beberapa orang mungkin mengira bahwa karena sedang dalam kondisi tidak suci, segala bentuk perawatan tubuh harus ditunda. Namun, pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Justru, para ulama menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian diri, meski dalam kondisi haid atau nifas.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa tidak ada halangan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas untuk melakukan hal-hal yang bersifat perawatan tubuh, termasuk memotong kuku atau mencukur bulu. Tindakan-tindakan ini tidak memengaruhi status kesuciannya secara langsung.

Jadi, jika kamu sedang dalam masa nifas dan ingin memotong kuku atau merapikan diri, tidak perlu ragu. Itu bukan hanya diperbolehkan, tapi juga bagian dari menjaga kebersihan yang dianjurkan dalam Islam. Asalkan tidak melanggar aturan lain, seperti mencukur kumis bagi perempuan (yang tidak dianjurkan), maka perawatan diri tetap bisa dilakukan dengan tenang.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait