Berapa Kali Boleh Menikah Menurut Hukum Indonesia?

Secara umum, hukum Indonesia menganut asas monogami. Artinya, setiap orang hanya diperbolehkan menikah dengan satu pasangan dalam satu waktu. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi dasar hukum pernikahan di Indonesia.

Jadi, jika seseorang masih memiliki ikatan pernikahan yang sah dengan pasangan lain, maka ia tidak boleh menikah lagi. Pernikahan kedua atau berikutnya hanya bisa dilakukan setelah pernikahan sebelumnya resmi berakhir—baik karena perceraian yang tercatat di pengadilan maupun karena kematian pasangan.

Meskipun dalam praktiknya ada kasus poligami di masyarakat, tetap harus memenuhi prosedur hukum yang ketat. Misalnya, suami yang ingin menikah lagi harus mengajukan izin ke pengadilan agama, dengan alasan yang sah menurut hukum. Bahkan begitu, poligami tetap tidak serta-merta diizinkan—hakim akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk persetujuan istri pertama dan kemampuan suami secara ekonomi.

Yang penting dipahami, asas monogami bukan berarti seseorang hanya boleh menikah satu kali seumur hidup. Boleh menikah lagi, asal status perkawinan sebelumnya sudah benar-benar berakhir secara sah. Jadi, seseorang bisa menikah berkali-kali, tapi tidak secara bersamaan.

Intinya, pernikahan di Indonesia harus sah, tercatat, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Tujuannya agar hubungan keluarga tetap terlindungi dan tidak menimbulkan konflik hukum di masa depan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait