Apa Itu Perjanjian Standar dan Baku?
Perjanjian standar atau baku adalah jenis perjanjian yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, meskipun mungkin tanpa kita sadari. Biasanya, bentuk perjanjian ini sudah disiapkan sebelumnya oleh salah satu pihak—umumnya pihak yang lebih kuat secara posisi hukum atau ekonomi—dan ditawarkan kepada pihak lain secara "ambil atau tinggalkan" (take it or leave it).
Menurut H. Hondius, perjanjian standar atau baku merujuk pada janji-janji tertulis yang disusun secara umum, tanpa perundingan khusus mengenai isi atau detailnya. Isinya sudah ditentukan sebelumnya dan digunakan berulang kali dalam berbagai transaksi, terutama dalam hubungan konsumen dan penyedia layanan. Contohnya bisa dilihat pada formulir langganan internet, tiket pesawat, atau perjanjian kerja dengan karyawan kontrak.
Keunikan dari perjanjian baku ini terletak pada sifatnya yang massal dan seragam. Satu bentuk perjanjian bisa digunakan untuk banyak pihak tanpa perubahan signifikan. Meskipun efisien, perjanjian semacam ini kadang berpotensi merugikan pihak yang lebih lemah, karena mereka tidak punya ruang untuk menegosiasikan klausul yang ada.
Oleh karena itu, sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, mulai memberikan perhatian lebih terhadap keadilan dalam perjanjian baku. Pengadilan dapat membatalkan atau menafsirkan ulang klausul yang dianggap tidak adil atau merugikan konsumen secara berlebihan.
Perlu diingat, meski bentuknya baku, perjanjian ini tetap mengikat secara hukum—selama memenuhi unsur kesepakatan, kecuali jika ada pasal yang bertentangan dengan kesusilaan atau peraturan perundang-undangan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.